Etika Berkomunikasi
A. Komunikasi Point to Point
- Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
- Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
- Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
- Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
- Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
- Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
- Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
- Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ11VBJ
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang / 10.80
- Memonitor dahulu selama 3-5 menit
- Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
- Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
- Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ11IIS memanggil JZ11VBD, maka pada jeda spasi JZ11IIS langsung masuk dengan mengatakan: JZ11VBD, JZ11IIS 10-25)
- Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
- Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
- Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
- Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
- Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
- Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
- Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
- Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
- Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ11IIS interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
- Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
- Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
- Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ11IIS masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ11IIS saja
- Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ11IIS, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
- Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
- Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR). - Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
- Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila. - Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
- Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
- Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
- Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
No comments